Merokok di dalam angkot di denda Rp 5 Juta

Tasikmalaya, Tribun (18/03/2011)-
Hati-hati merokok di dalam angkutan kota (Angkot) di kota Tasikmalaya. Jika kebetulan terpergok oleh petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP), pelaku bisa dikenai denda Rp 5 Juta atau kurungan penjara satu bulan 15 hari.
     Larangan merokok di ruangan publik tersebut dikeluarkan Wali Kota Tasikmalaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwalkot), nomor 18 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
     "Perwalkot tersebut berlaku efektif mulai Maret ini", ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Asep M Permana, di Bale Kota, Kamis (17/3).
     Tidak hanya di dalam angkot, denda serupa juga diberlakukan ditempat pelayanan kesehatan, pendidikan, perkantoran serta arena bermain anak-anak.
    Menurut Asep, sesuai dengan Perda 18 tersebut, setiap warga yang terpergok petugas merokok ditempat-tempat yang sudah di tentukan sebagai kawasan beba rokok tersebut akan diproses hukum dengan sanksi yang sudah dicantumkan dalam Perda tersebut.
     "Yang ketahuan merokok ditempat umum yang sudah ditentukan, didenda maksimal Rp 5 Juta atau kurungan satu setengah bulan," ulangnya.
     Tempat-tempat yang ditentukan sebagai kawasan bebas rokok sesuai perwalkot tersebut, antara lain tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas atau klinik. Tempat lainnya adalah tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus, serta perkantoran, baik perkantoran pemerintah BUMN maupun swasta.
     Diharapkan dengan turunnya perwalkot ini masyarakat lebih berhati-hati jika hendak merokok. "Pemerintah tidak bermaksud melarang, tapi melakukan pengaturan agar warga nonperokok terlindungi sebagai perokok pasif," kata Asep. (stf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda...!!