Pasal Wudlu, Batal wudlu dan Haram bagi yang tidak mempunyai wudlu

Fardlunya wudlu ada 6:

1. Niat


Menurut imam syafi'i, niat wudlu dilakukan pada saat kita membasuh muka tepatnya pada basuhan yang pertama. Niat wudlu hendaklah dilakukan didalam hati. Mengucapkan niat sebelum berwudlu hukumnya sunnat.

Bacaan wudlu yaitu:

نوت الوضء لرفع الحدث الاصغر فرضا لله تعالى

"Nawaitul wudlu a lirof 'il hadstil ashghori fardlol lillaahi ta'aalaa"


Niat aku berwudlu menghilangkan hadast kecil Fardlu karena Alloh ta'ala




2. Membasuh muka


Batasan muka yang wajib di basuh yaitu bagian atas sampai pada batasan tumbuhnya rambut menurut kebiasaan. Batas sisi yaitu sampai pada tonjolan kecil dikuping dan batas bagian bawah yaitu sampai pada tempat tumbuhnya gigi bagian bawah letaknya persis dibawah dagu.

Cara membasuh, yaitu dengan mengucurkan air secara merata dan biarkan air mengalir pada anggota wudlu yang wajib di basuh. Tidak sah apabila kita hanya membasahi tangan kemudian diusap-usapkan pada bagian yang wajib dibasuh tersebut, sehingga basahnya anggota wudlu tersebut bukan karena kucuran air yang mengalir akan tetapi disebabkan oleh usapan tangan kita yang basah.

3. Membasuh kedua tangan sampai sikut


Membasuh kedua tangan caranya sama seperti tadi, yaitu dengan cara mengucurkan air secara merata kebagian tangan sampai dengan sikut termasuk dibawah kuku bagi kukunya yang panjang. Sunnat hukumnya membasuh tangan dengan sikutnya.

Bagi yang tangannya cacat, Apabila masih memiliki bagian tangan walau sedikit setelah sikut, maka bagian itulah yang wajib di basuh. Apabila tidak mempunyai tangan sama sekali, lewati dan lanjutkan saja pada fardu yang berikutnya, yaitu mengusap sedikit pada bagian kepala.


4. Mengusap sedikit pada bagian kepala


Caranya basahi dulu tangan kita, lalu usapkan tangan kita yang masih basah tersebut sedikit pada bagian kepala, tepatnya yaitu bagian kepala tempat umumnya tumbuh rambut. Jadi walaupun hanya sedikit mengusap dirambutnya saja itu sudah cukup, asalkan tidak keluar dari batasan tempat tumbuhnya rambut dengan kata lain rambut tersebut masih berada dibagian kepala, Tidak sah mengusap ujung rambut yang  rambutnya panjang terurai melebihi bagian kepala.


5. Membasuh kedua kaki serta mata kakinya


Sama seperti pada bagian tangan tadi, Membasuh kaki berikut bagian bawah dari kuku kaki yang panjang dengan cara mengucurkan air secara merata mengalir pada bagian kaki serta mata kakinya.
Bagi yang memiliki satu kaki, maka kaki itulah yang wajib di basuh.

6. Tertib


Tertib yaitu mendahulukan anggota wudlu yang terdahulu dan mengakhirkan anggota wudlu yang terakhir. intinya jangan kita acak, misalkan setelah membasuh muka lantas membasuh kaki lalu membasuh tangan.
Akan tetapi harus teratur berurutan dari mulai niat saat membasuh muka, dilanjutkan dengan membasuh kedua tangan, lalu mengusap sedikit di bagian kepala sampai dengan membasuh kedua kaki.


Batalnya Wudlu ada 4:


1. Ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua lubang yaitu dari lubang anus dan kelamin. kecuali air mani.

2. Hilang akal, disebabkan karena tidur atau pingsan, kecuali tidur dengan duduk bersila yang bokongnya tetap berada menempel dibumi, tidak bergoyang-goyang karena hampir jatuh apalagi sampai terangkat.

3. Saling bersentuhan antara kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrimnya, yang keduanya sudah pada dewasa tanpa ada sesuatu yang menghalanginya.


4. Mengusap qubul dan duburnya anak adam dengan menggunakan telapak tangan secara langsung tanpa ada sesuatu yang menghalangi. dengan kata lain mengusap kelamin dan anus setiap manusia secara langsung dengan telapak tangan, baik itu qubul dan dubur kepunyaan orang lain atau sendiri, baik qubul dan duburnya orang yang masih hidup maupun sudah meninggal.




Bagi orang yang batal wudlunya, maka haram hukumnya 4 perkara bagi yang tidak berwudlu, yaitu:


1. Haram Sholat


2. Haram Towaf


3. Haram memegang kitab suci Al-Qur'an


4. Haram membawa kitab suci Al-Qur'an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda...!!